Rumah Sakit Umum Daerah Kelet (RSUD Kelet) adalah rumah sakit yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada awal berdirinya, rumah sakit ini dikenal dengan nama Rumah Sakit Kusta Kelet/Donorojo. Bangunan Rumah Sakit Kusta Donorojo pertama kali didirikan sekitar tahun 1916 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Zending. Tujuan utama pembangunan Rumah Sakit Kusta Donorojo saat itu adalah untuk pengobatan dan perawatan penderita kusta.
Rumah Sakit Kusta Donorojo terletak di Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, dengan luas lahan mencapai 1.791.740 meter persegi. Selain itu, rumah sakit ini juga termasuk lahan di kampung rehabilitasi yang dihuni oleh 155 kepala keluarga. Pembangunan Rumah Sakit Kusta Kelet sendiri dilakukan pada tahun 1915.
Pada awalnya, RS Kusta Kelet adalah Rumah Sakit Umum yang dikelola oleh Zending dengan dr. H. Bervoets sebagai direktur yang dibantu oleh dr. Durachim. Lokasi RS Kelet terletak di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dengan luas lahan sekitar 258.600 meter persegi.
Pada tahun 1950-an, karena pihak Zending tidak dapat lagi membiayai operasional RS Kelet dan RS Donorojo, pengelolaan kedua rumah sakit tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sejak saat itu, kedua rumah sakit tersebut menjadi Rumah Sakit Kusta dengan fokus pelayanan yang lebih berorientasi pada penyakit kusta.
Dari tahun 1978 hingga 1998, tidak ada tenaga medis atau dokter yang secara penuh waktu mengelola Rumah Sakit ini. Kondisi ini menyebabkan kualitas pelayanan dan potensi pengembangan Rumah Sakit tidak mendapat pendampingan yang memadai. Meskipun terdapat kunjungan tenaga medis atau dokter seminggu sekali dari RS Kusta Tugurejo Semarang, namun tidak cukup untuk menjalankan fungsi Rumah Sakit secara optimal.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan fasilitas untuk masyarakat umum, langkah-langkah untuk merestrukturisasi fungsi pelayanan di RS Kusta Kelet/Donorojo mulai dilakukan sejak tahun 1999. Kondisi sumber daya manusia yang kurang memadai dan perubahan budaya kerja menjadi faktor yang perlu diperbaiki secara bertahap melalui tahapan Inisiasi, Transformasi, dan Integrasi. Hal ini dilakukan agar langkah-langkah yang diambil oleh manajemen benar-benar dipahami dan didukung oleh seluruh karyawan rumah sakit.
Melalui upaya perbaikan dan restrukturisasi tersebut, diharapkan RSUD Kelet dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas kepada masyarakat umum, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar.
Sejak tahun 2006 RS Kelet berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian diperbarui dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 8 tahun 2008 tentang Organisasi & Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. Rumah Sakit Umum Daerah Kelet merupakan rumah sakit kelas C, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 829/MENKES/SK/VII/2010 tentang Penetapan Kelas RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Sebagai Rumah Sakit Tipe C.
Pada tahun 2012, berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor KARS-SERT/745/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012, RSUD Kelet dinyatakan lulus Akreditasi Tingkat Dasar, yaitu bidang Administrasi dan Manajemen, Pelayann Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis.
Selain itu RSUD Kelet telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 901/151/2012 tentang Penetapan Peningkatan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dari Bertahap Menjadi Penuh Pada RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah.